Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, melarang seluruh calon peserta Pemilu 2019 melakukan Publikasi Iklan di media diluar masa kampanye. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ondin Sutarman, S.Ip kepada awak media belum lama ini.
Menurut Ondin Sutarman, sesuai pasal 25 ayat 4 PKPU nomor 33/2018, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, cirri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, diluar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadual yang telah ditetapkan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap peserta pemilu, terkena pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” jelas Ondin.(ureh)