1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis; |
3. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan konten website resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan; |
4. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi media sosial resmi pemerintah Kabupaten Kuningan; |
5. Melaksanakan pelayanan nama subdomain Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan; |
6. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi teknis e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan; |
7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan sistem informasi website; |
8. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan tata kelola SPBE dilingkup pemerintah; |
9. Menyelenggarakan layanan monitoring, evaluasi dan audit aplikasi; |
10. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan serta pengembangan aplikasi; |
11. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi; |
12. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, rekomendasi dan pelaksanaan serta supervisi dan standarisasi sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah; |
13. Melaksanakan pengembangan rencana strategis, arsitektur SPBE dan smart city; |
14. Melaksanakan pemberian rekomendasi, pendampingan serta bantuan teknis pembangunan dan pengembangan sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah; |
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika. |
Bidang Aplikasi dan Informatika terdiri dari : |
1. Sub Koordinator Pemberdayaan dan Penyajian Informasi; |
2. Sub Koordinator Pengembangan dan Layanan Aplikasi. |