Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja;
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kemitraan komunikasi media;
3. Melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi media;
4. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan konten informasi publik kemitraan komunikasi media;
5. Melaksanakan fasilitasi pengembangan kemitraan komunikasi media (Radio, Televisi, Pembangunan Studio Pemancar Radio) dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
6. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan news room;
7. Melaksanakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media profesi baik cetak, online maupun elektronik;
8. Melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dalam pemberian rekomendasi terhadap penyebaran informasi melalui media luar ruang (Spanduk, Baliho, Bando, Billboard dan Gambar Dinding, Videotron);
9. Membangun kemitraan dengan pers dan atau pemangku kepentingan lain;
10. Mengumpulkan data dan informasi kebijakan Pemerintah Daerah;
11. Meneliti dan mengkaji setiap informasi serta dukungan administrasi komisi informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Terdiri Dari :
1. Sub Koordinator Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media;
2. Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Publikasi;
3. Sub Koordinator Analisis Informasi.