1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kemitraan komunikasi media; |
3. Melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi media; |
4. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan konten informasi publik kemitraan komunikasi media; |
5. Melaksanakan fasilitasi pengembangan kemitraan komunikasi media (Radio, Televisi, Pembangunan Studio Pemancar Radio) dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik; |
6. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan news room; |
7. Melaksanakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media profesi baik cetak, online maupun elektronik; |
8. Melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dalam pemberian rekomendasi terhadap penyebaran informasi melalui media luar ruang (Spanduk, Baliho, Bando, Billboard dan Gambar Dinding, Videotron); |
9. Membangun kemitraan dengan pers dan atau pemangku kepentingan lain; |
10. Mengumpulkan data dan informasi kebijakan Pemerintah Daerah; |
11. Meneliti dan mengkaji setiap informasi serta dukungan administrasi komisi informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik; |
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. |
|
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Terdiri Dari : |
1. Sub Koordinator Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media; |
2. Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Publikasi; |
3. Sub Koordinator Analisis Informasi. |