Bidang Infrastruktur TIK

Tupoksi Bidang Infrastruktur TIK :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja;
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan Infrastruktur;
3. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data center dan DRC;
4. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart government Kabupaten;
5. Melaksanakan pengelolaan fasilitas pendukung data center dan government cloud computing;
6. Melaksanakan penjaminan kualitas pelayanan dan pengaduan masalah infrastruktur TIK di lingkup Pemerintah Kabupaten;
7. Melaksanakan penyelengaraan komunikasi nirkabel, pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan lintas sektoral;
8. Melaksanakan fasilitasi teknis video conference dan CCTV;
9. Menyelenggarakan pemeliharaan infrastruktur jaringan internet dan intranet pemerintah kabupaten
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Infrastruktur TIK Terdiri Dari :
1. Sub Koordinator Pengelolaan Infrastruktur;
2. Sub Koordinator Layanan Infrastruktur.