1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan Infrastruktur; |
3. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data center dan DRC; |
4. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart government Kabupaten; |
5. Melaksanakan pengelolaan fasilitas pendukung data center dan government cloud computing; |
6. Melaksanakan penjaminan kualitas pelayanan dan pengaduan masalah infrastruktur TIK di lingkup Pemerintah Kabupaten; |
7. Melaksanakan penyelengaraan komunikasi nirkabel, pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan lintas sektoral; |
8. Melaksanakan fasilitasi teknis video conference dan CCTV; |
9. Menyelenggarakan pemeliharaan infrastruktur jaringan internet dan intranet pemerintah kabupaten |
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
|
Bidang Infrastruktur TIK Terdiri Dari : |
1. Sub Koordinator Pengelolaan Infrastruktur; |
2. Sub Koordinator Layanan Infrastruktur. |