1. Menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi; |
2. Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah; |
3. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah; |
4. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan persandian; |
5. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi serta mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah; |
6. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah; |
7. Mengirim, menyimpan, memanfaatkan dan menghancurkan informasi berklasifikasi; |
8. Mengadakan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian serta pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi; |
9. Mengoordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan antar Kabupaten di lingkungan provinsi serta memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi.pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi; |
10. Menyajikan data dan informasi yang berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan daerah baik secara manual/dokumen maupun secara elektronik; |
11. Menyajikan data dan statistik hasil pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan kemajuan yang telah dicapai dalam bentuk buku Kuningan satu data; |
12. Melakukan validasi indikator data yang bersumber dari seluruh Perangkat Daerah, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan dan pengolahan data; |
13. Memberikan pelayanan informasi dan data yang terkait dengan penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan maupun hasil dan evaluasi pembangunan; |
|
Bidang Persandian dan Statistik terdiri dari : |
1. Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi; |
2. Sub Koordinator Seksi Statistik. |