KUNINGAN- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan meraih predikat “BAIK”. Predikat ini diberikan dari hasil pemantauan dan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Dari hasil pemantauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat predikat BAIK dengan nilai indeks 2,88,”. Indeks ini menunjukan perubahan yang melejit karena dari urutan 23 menjadi 9 terbaik di Jawa Barat,” ungkap Kadis Kominfo Kab. Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., disela-sela kesibukannya di ruang kerja, Senin (6/2/2023).
Dikatakan Wahyu, sebelumnya, pada tahun 2021, Kabupaten Kuningan mendapat predikat Cukup, dengan nilai indek 2,24. Hal tersebut, dikarenakan ada instrumen baru dari 37 indikator menjadi 47 indikator penilaian.
“Ada beberapa indikator mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2022 terutama pada Domain Kebijakan, Tahun 2021 nilai indeks 2.80 pada 2022 menjadi 3.70 dan Domain Layanan SPBE, sebelumnya 2.49 Tahun 2022 menjadi 3.57, didalamnya ada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Layanan Publik Berbasis Elektronik,” sebutnya.
Untuk Domain lainnya, Wahyu mengatakan, ada Domain Tata Kelola SPBE, terdiri dari Perencanaan Strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Penyelenggara SPBE. Dan Domain Manajemen SPBE, seperti Penerapan manajemen SPBE dan Audit TIK.
Keberhasilan ini, Wahyu menuturkan, tidak terlepas dari dukungan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh SKPD dan pihak terkait, sehingga SPBE Kabupaten Kuningan mendapat predikat BAIK. Semoga memotivasi untuk meraih predikat SANGAT BAIK, untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang sinergi dan strategis di antara semua pihak.
Sementara itu, dilansir dari situs www.menpan.go.id, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono menjelaskan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga pada akhirnya pelayanan publik dapat lebih berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE. (Bid IKP/DISKOMINFO)