BANDUNG – Di penghujung masa jabatan Bupati H. Acep Purnama, MH dan Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, SH, M.Si , Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali meraih anugerah keterbukaan informasi publik sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. Penganugerahan diberikan sebagai komitmen dan upayanya dalam penerapan tata kelola layanan informasi publik.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH, diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ucu Suryana, M.Si menerima penghargaan tersebut dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, yang diserahkan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, SE. MT, di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).
Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, Ketua Komisi Informasi Jabar, menjelaskan penganugerahan ini hasil dari monitoring dan evaluasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat, dengan tujuan untuk memenuhi hak warga negara mendapatkan informasi, guna mendorong Badan Publik agar tetap akuntabel sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ dijelaskan Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 17 di antaranya meraih predikat informatif termasuk Kabupaten Kuningan.
“Sebagai informasi, kualifikasi dan zonasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu Informatif, nilai 90- 100 Zonasi Hijau, Menuju Informatif, 80 – 89,9 Zonasi Biru, Cukup Informatif 60 – 79,9 Zonasi Kuning, Kurang Informatif 40 – 59,9 Zonasi Merah, dan Tidak Informatif, nilai kurang dari 39,9 Zonasi Hitam,” sebutnya.
Untuk tahapan pelaksanaan Monev Ijang Faisal menerangkan, Monev diawali pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya pengembalian Kuesioner, Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan.
Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, SE. MT, memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jabar atas peran pentingnya dalam Monev keterbukaan informasi publik, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jabar.
“Sebagai bentuk ketaatan kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan adalah sebuah keharusan, maka teruslah berbuat dan berkolaborasi bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan responsif dan cepat, serta berinovasi untuk beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi dalam memberikan layanan informasi” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH, menyampaikan terima kasih atas raihan penganugerahan, sebagai hasil komitmen pengelolaan layanan informasi publik pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pelaksana, serta partisipasi dari masyarakat.
“Dengan penghargaan ini, semoga akan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkap Bupati Kuningan didampingi Drs. Ucu Suryana, M.Si, yang juga sebagai Sekretaris PPID utama Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut Ucu Suryana menjelaskan, dalam kelembagaan PPID Utama memiliki Pembina, Atasan, Ketua, Sekretaris dan jajarannya. Untuk Sekretariat, yaitu kantor Diskominfo pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Sementara PPID Pelaksana ketuanya yaitu setiap Sekretaris Perangkat Daerah masing-masing.
Hadir menyaksikan Penganugerahan Pj Sekda Provinsi Jabar, Ketua Komisi Informasi Pusat, Kepala Diskominfo Provinsi Jabar. Turut mendampingi Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Nana Suhendra, M.Pd. (IKP/DISKOMINFO)