BANDUNG- Komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menerapkan tata kelola layanan informasi publik, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Badan Publik dengan kategori informatif yang ditetapkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan diterima Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH didampingi Sekda DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Kamis (8/12/2022).
Menurut Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jabar, penyerahan anugerah ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Jabar. Monev tahun ini menggunakan Elektronik Monev, hal ini upaya pelayanan publik dengan digitalisasi.
Ijang Faisal menerangkan, tujuan dari Monev untuk memenuhi hak informasi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi sehat, memberikan dorongan kepada pada Badan Publik agar akuntabel sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam mendapatkan informasi berkeadilan.
“Status klasifikasi Informatif merupakan status penghargaan terbaik bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik, ada juga yang menuju Informatif, cukup Informatif, kurang Informatif dan tidak Informatif. Untuk kategori jenis badan publik kab/kota dari 27, yang meraih predikat informatif sebanyak 13 kab/kota,” sebutnya.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jabar yang telah menyelenggarakan acara penganugerahan, sekaligus menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi serta mengevaluasi capaian keterbukaan informasi publik, dan sudah mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jabar.
“Saya juga ucapkan selamat kepada seluruh peraih anugerah KIP Jabar 2022. Semoga raihan ini, akan semakin meningkatkan pelayanan dalam keterbukaan informasi publik,” Ucap Wagub.
Usai acara, Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengatakan, hasil penilaian ini akan menjadi sarana untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat sebagai wujud nyata tata kelola pemerintah yang baik.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Pemkab Kuningan, sebagai badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi dengan berbagai inovasi yang tiada henti,” ungkapnya.
Dengan raihan penghargaan ini, Bupati Acep menyampaikan terima kasih atas pengelolaan layanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pelaksana, serta partisipasi dari masyarakat.
“Semoga raihan penghargaan ini menjadi sarana untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan DR. Wahyu Hidayah, M.Si yang juga selaku Sekretaris PPID utama Kabupaten Kuningan menerangkan, secara kelembagaan, pada PPID Utama Bupati Kuningan dan Wabup selaku Pembina, Sekda Selaku atasan PPID Utama, Ketua Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat PPID Utama ada di Diskominfo pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Sementara PPID Pelaksana selaku ketuanya, yaitu Sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebagai informasi, rentang nilai setiap kategori yaitu 90-100 untuk kategori Informatif, 80-89,9 kategori Menuju Informatif, 60-79,9 kategori Cukup Informatif (termasuk rendah keterbukaan informasinya), 40-59,9 kategori Kurang Informatif dan 0-39,9 untuk kategori Tidak Informatif.
Selain Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan hadir juga didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, Kabid Persandian dan Statistik Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd, Kabid Infrastruktur Acep Tisna Sudrajat, SH., MH, dan Kabid Aptika Hj, Engking Sarki, S.Sos. (IKP/DISKOMINFO)