KUNINGAN- Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan. Meraih predikat “Baik” dengan indeks 3,39. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Kuningan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 meraih indeks 2,24 dengan predikat “Cukup”, dan tahun 2022 meningkat dengan nilai indeks 2,88 atau predikat “Baik”.
“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE di Pemkab Kuningan untuk 2023 berpredikat “Baik” dengan nilai 3,39. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si, didampingi Kabid Aptika Hj. Engking Sarki, S.Sos., Kamis (18/1/2024) pagi.
Dikatakan Kadis Kominfo, Pemkab Kuningan akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Hingga tahun 2024 ini, sambungnya, Diskominfo Kab. Kuningan telah mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan cara mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan publik, layanan administrasi dan layanan keuangan di lingkup Pemkab Kuningan.
“Berbagai layanan yang terintegrasi tersebut tidak hanya dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, juga mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kuningan, bahkan nilai indeks SPBE tersebut melesat tajam sebesar 0,51, dari angka 2,88 pada tahun 2022 menjadi 3,39 pada tahun 2023 dan berhasil meraih predikat “Baik” tingkat nasional,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Aptika Hj. Engking Sarki, S.Sos., menambahkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” terangnya.
Lebih lanjut Kabid Aptika mengemukakan, peningkatan indeks SPBE tidak terlepas dari perangkat daerah yang telah melaksanakan pelayanan publik secara online diantaranya, untuk layanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, layanan pajak secara online oleh Bappenda, pelayanan perizinan di DPMPTSP, layanan pengadaan secara elektronik oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, layanan kepegawaian oleh BKPSDM, aplikasi Sinyamandinsosku pada Dinas Sosial, Sibadumirakyat oleh Diskoperindagperin, aplikasi Sicagak di DKBPP P3A dan SIMRS di RSUD, dan secara umum pelayanan secara elektronik telah diterapkan di seluruh perangkat daerah.
“Pada lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo merupakan leading sektor untuk penerapan SPBE di masing-masing instansi pemerintah daerah. Bisa dikatakan, bahwa Diskominfo sebagai digital transformation agent dalam memastikan manajemen perubahan dan perasional layanan digital. (Bid IKP/DISKOMINFO)