KUNINGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Sinkronisasi Data Kuningan dalam Angka Tahun 2024 di Aula Kantor pada Senin (20/2/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan ketersediaan data yang relevan secara konsisten di semua sistem terkait, sehingga pengguna dan sistem lain dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si, menjelaskan bahwa Diskominfo berperan sebagai Walidata Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan data instansi. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertindak sebagai pembina Kegiatan Statistik.
“BPS juga memberikan rekomendasi survei pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran untuk mewujudkan sistem statistik nasional. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut berperan sebagai produsen data yang memberikan data kepada dinas pengelola statistik,” ungkapnya.
Menurutnya, Wali Data tingkat daerah mempunyai tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai prinsip satu data Indonesia, dan penyebarluasan data dan metadata di portal satu data Indonesia serta membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.
Kadis Kominfo menekankan pentingnya data statistik dalam menentukan arah pembangunan yang tepat dan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Statistik memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Kabid Persandian dan Statistik, Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd menambahkan tujuan Sinkronisasi Data sebagai proses memperbaharui data di beberapa lokasi secara bersamaan agar dapat terhubung dan berkomunikasi secara efektif dan mencakup memastikan ketersediaan data yang relevan secara konsisten di semua sistem terkait.
“Pada akhirnya pengguna dan sistem lain dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini. Sinkronisasi Data juga bertujuan untuk menyamakan, memperbaiki, dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data pada buku Satu Data Kuningan dan Aplikasi Open Data Kuningan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan data, Wibawa Gumbira menjelaskan, bahwa pengumpulan data harus memenuhi unsur data yang berkualitas, seperti relevan, akurat, tepat waktu, mudah terjangkau, mudah ditafsirkan, didukung dengan penjelasan, dan dilengkapi dengan metadata.
“Sebagai pemenuhan sumber data Statistik Sektoral Kabupaten Kuningan berasal dari berbagai OPD, perguruan tinggi, lembaga vertikal, perusahaan daerah, dan rumah sakit swasta. Selain itu, berbagai lembaga vertikal, perumda, dan RS swasta juga menjadi kontributor data statistik sektoral Kabupaten Kuningan,” sebutnya. (IKP/DISKOMINFO)