| 1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
| 2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis; |
| 3. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan konten website resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan; |
| 4. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi media sosial resmi pemerintah Kabupaten Kuningan; |
| 5. Melaksanakan pelayanan nama subdomain Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan; |
| 6. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi teknis e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan; |
| 7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan sistem informasi website; |
| 8. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan tata kelola SPBE dilingkup pemerintah; |
| 9. Menyelenggarakan layanan monitoring, evaluasi dan audit aplikasi; |
| 10. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan serta pengembangan aplikasi; |
| 11. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi; |
| 12. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, rekomendasi dan pelaksanaan serta supervisi dan standarisasi sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah; |
| 13. Melaksanakan pengembangan rencana strategis, arsitektur SPBE dan smart city; |
| 14. Melaksanakan pemberian rekomendasi, pendampingan serta bantuan teknis pembangunan dan pengembangan sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah; |
| 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika. |
| Bidang Aplikasi dan Informatika terdiri dari : |
| 1. Sub Koordinator Pemberdayaan dan Penyajian Informasi; |
| 2. Sub Koordinator Pengembangan dan Layanan Aplikasi. |