Bidang Aplikasi Informatika

Tupoksi Bidang Aplikasi dan Informatika :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja;
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis;
3. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan konten website resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan;
4. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi media sosial resmi pemerintah Kabupaten Kuningan;
5. Melaksanakan pelayanan nama subdomain Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan;
6. Melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi teknis e-mail resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan;
7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan sistem informasi website;
8. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan tata kelola SPBE dilingkup pemerintah;
9. Menyelenggarakan layanan monitoring, evaluasi dan audit aplikasi;
10. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan serta pengembangan aplikasi;
11. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
12. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, rekomendasi dan pelaksanaan serta supervisi dan standarisasi sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah;
13. Melaksanakan pengembangan rencana strategis, arsitektur SPBE dan smart city;
14. Melaksanakan pemberian rekomendasi, pendampingan serta bantuan teknis pembangunan dan pengembangan sistem informasi (aplikasi) di lingkup Pemerintah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika.
Bidang Aplikasi dan Informatika terdiri dari :
1. Sub Koordinator Pemberdayaan dan Penyajian Informasi;
2. Sub Koordinator Pengembangan dan Layanan Aplikasi.