• Login
  • Webmail
Sabtu, 27 September 2025
Diskominfo Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tupoksi Bidang
      • Bidang Aplikasi Informatika
      • Bidang Infrastruktur TIK
      • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
      • Bidang Persandian dan Statistik
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Database Kepegawaian
  • Layanan
  • Kuningan Kota Cerdas
    • Bimtek I Smart City
    • Bimtek II Smart City
    • Bimtek III Smart City
    • Bimtek IV Smart City
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Direktori
    • Produk Hukum
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Dinas Kominfo Kuningan
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tupoksi Bidang
      • Bidang Aplikasi Informatika
      • Bidang Infrastruktur TIK
      • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
      • Bidang Persandian dan Statistik
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Database Kepegawaian
  • Layanan
  • Kuningan Kota Cerdas
    • Bimtek I Smart City
    • Bimtek II Smart City
    • Bimtek III Smart City
    • Bimtek IV Smart City
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Direktori
    • Produk Hukum
  • Kotak Saran
No Result
View All Result
Diskominfo Kuningan
No Result
View All Result
Home Berita

Bersama Tangkal Hoaks melalui Gerakan Lapor dan Blokir Akun Palsu

by admindiskominfo
18 Agustus 2023
in Berita
0
Hebat! Kuningan Urutan Ke 3 Kualitas Sinyal Terkuat Di Jawa Barat
155
SHARES
1.9k
VIEWS

KUNINGAN-Dalam beberapa hari terakhir, terdapat akun palsu di platform media sosial  yang  memposting konten berisi informasi palsu (miss informasi), yang cenderung menyudutkan secara pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan merupakan konten yang dimanipulasi berisi informasi yang tidak benar serta menciptakan opini negatif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si menegaskan, bahwa konten  yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar. Untuk itu, semua pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Postingan konten-konten berisi informasi palsu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya  Pasal 28 ayat (2)     melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Kami memahami pentingnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi positif dan membangun komunitas yang cerdas. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam mengonsumsi berita dan selalu mencari sumber yang terpercaya sebelum membagikan informasi kepada orang lain,” ungkapnya.

Dr. Wahyu Hidayah, M.Si,  mengajak, gunakanlah  media sosial untuk segala hal yang positif dan bermanfaat. Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan, sanksi dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE). Mari bersama-sama menciptakan ruang berbagi yang sehat dan terpercaya dengan Saring sebelum Sharing.

Adanya konten yang tidak benar tersebut, pihak Diskominfo sudah melakukan beberapa langkah, antara lain  mengirimkan pengaduan dan permohonan penutupan akun kepada paltform media sosial tersebut. Selain itu, telah  mengirimkan dan melaporkan akun Media Sosial yang memposting konten berisi informasi yang tidak benar kepada Kementerian Kominfo Republik Indonesia, dan melaporkan akun tersebut kepada patrolisiber.id.

Kadis Kominfo menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, waspada, jangan mudah terpancing dan percaya terhadap konten yang menyesatkan serta bersama-sama menangkal hoaks melalui Gerakan Lapor dan Blokir akun palsu.

Selain itu, Dia berpesan agar masyarakat ketika ada pengaduan jangan sampai melalui  Medsos, melainkan gunakan saluran platform resmi pemerintah, yakni di Aplikasi SP4N LAPOR! -Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, 3), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).(IKP/DISKOMINFO)

skpd9

HUBUNGI KAMI

Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kuningan

Jalan Aruji Kartawinata No.15 Kuningan
Kode POS 45511
Telp./Fax : 0232-871142 / 871142
e-Mail : diskominfo@kuningankab.go.id

Copyright © 2022 Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi Dan Misi
    • Tupoksi Bidang
      • Bidang Aplikasi Informatika
      • Bidang Infrastruktur TIK
      • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
      • Bidang Persandian dan Statistik
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Database Kepegawaian
  • Layanan
  • Kuningan Kota Cerdas
    • Bimtek I Smart City
    • Bimtek II Smart City
    • Bimtek III Smart City
    • Bimtek IV Smart City
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto Galeri
  • Direktori
    • Produk Hukum
  • Kotak Saran

© 2017-2025 Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kuningan, 2017-2022