| 1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
| 2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kemitraan komunikasi media; |
| 3. Melaksanakan pendistribusian tugas dan memberi petunjuk teknis pelaksanaan bidang kelembagaan dan kemitraan komunikasi media; |
| 4. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan konten informasi publik kemitraan komunikasi media; |
| 5. Melaksanakan fasilitasi pengembangan kemitraan komunikasi media (Radio, Televisi, Pembangunan Studio Pemancar Radio) dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik; |
| 6. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan news room; |
| 7. Melaksanakan program dan kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media profesi baik cetak, online maupun elektronik; |
| 8. Melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi dalam pemberian rekomendasi terhadap penyebaran informasi melalui media luar ruang (Spanduk, Baliho, Bando, Billboard dan Gambar Dinding, Videotron); |
| 9. Membangun kemitraan dengan pers dan atau pemangku kepentingan lain; |
| 10. Mengumpulkan data dan informasi kebijakan Pemerintah Daerah; |
| 11. Meneliti dan mengkaji setiap informasi serta dukungan administrasi komisi informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik; |
| 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. |
|
| Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Terdiri Dari : |
| 1. Sub Koordinator Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media; |
| 2. Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Publikasi; |
| 3. Sub Koordinator Analisis Informasi. |