| 1. Melaksanakan penyusunan program kerja; |
| 2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan Infrastruktur; |
| 3. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data center dan DRC; |
| 4. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart government Kabupaten; |
| 5. Melaksanakan pengelolaan fasilitas pendukung data center dan government cloud computing; |
| 6. Melaksanakan penjaminan kualitas pelayanan dan pengaduan masalah infrastruktur TIK di lingkup Pemerintah Kabupaten; |
| 7. Melaksanakan penyelengaraan komunikasi nirkabel, pengembangan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan lintas sektoral; |
| 8. Melaksanakan fasilitasi teknis video conference dan CCTV; |
| 9. Menyelenggarakan pemeliharaan infrastruktur jaringan internet dan intranet pemerintah kabupaten |
| 10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
|
| Bidang Infrastruktur TIK Terdiri Dari : |
| 1. Sub Koordinator Pengelolaan Infrastruktur; |
| 2. Sub Koordinator Layanan Infrastruktur. |